Rp28 Miliar Dana Jemaat Raib, Paroki Katolik Aeknabara Desak BNI Tanggung Jawab Penuh

PIJARPOS.com MEDAN – Ratusan Jemaat Katolik Paroki Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mendesak Bank Nasional Indonesia (BNI) segera mengembalikan dana Credit Union Paroki Aeknabara (CU-PAN) sebesar Rp28 miliar yang raib, diduga digelapkan AHF (Andi Hakim Febriansyah) mantan Pimpinan Kantor Kas BNI Aeknabara, melalui modus devosito.
Penegasan ini diungkapkan Kuasa Hukum Paroki Katolik Aek Nabara Bryan Roberto Mahulae SH dan Denny G Ompusunggu SH saat mendampingi Bendahara Lembaga Keuangan Mikro CU-PAN Suster Natalie kepada wartawan, Jumat (10/4/2026) di Aula Gereka Katederal Jalan Pemuda, Medan.
Menurut Suster Natalie, raibnya uang milik umat Paroki sangat membuatnya terpukul dan syok tidak bisa tidur, akibat perbuatan dan janji manis eks Kepala Kas BNI AHF yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut yang diduga melakukan penyimpangan terhadap uang umat Katolik Paroki Aek Nabara.
Padahal, CU-PAN merupakan lembaga keuangan mikro yang didirikan oleh Gereja Paroki St Fransiskus Assisi Aek Nabara untuk menyejahterakan jemaatnya, dan menjadi korban praktik ilegal yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Aek Nabara, AHF.
Skandal ini mengungkap kerentanan sistem pengawasan internal pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), di mana dana nasabah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat tersebut melalui instrumen investasi palsu dengan menggunakan fasilitas dan sistem di Bank BNI.
CU-PAN selain tercatat memiliki arus kas lancar dalam menjalankan simpan pinjamnya, juga menempatkan sejumlah dana pada Deposito Berjalan sejak tahun 2018 yang jika diakumulasi kurang lebih berjumlah Rp28 miliar.
Diuraikannya, permasalahan ini bermula ketika tahun 2019 saat AHF memanfaatkan fasilitas-nya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara sebagai Bank yang melakukan pelayanan perbankan kepada CU-PAN, menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun kepada pengurus CU-PAN.
Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015. Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi, di mana oknum memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan pada formulir penarikan kosong, yang kemudian diisi sendiri jumlah dan tanggal transaksinya.
Untuk meyakinkan nasabah, oknum menyerahkan bilyet palsu yang dicetak di atas kertas A4 dan secara rutin mentransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai seolah-olah “bunga deposito”.
Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22 miliar lebih. Selain itu, dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya seperti atas nama Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, Serikat Xaverian Animasi, rekening Paroki St Fransiskus Aek Nabara, Nazarius Rumairi Marilalan hingga salah seorang jemaat Bernama Tiana Sinaga juga turut raib.
Sehingga kerugian sementara menurut perhitungan CU-PAN seluruhnya berjumlah Rp28 miliar, belum termasuk kerugian yang diduga dilakukan juga terhadap deposito bulanan CU-PAN yang diketahui setelah ditelusuri oleh Pengurus terdapat transaksi mencurigakan.
Tabir gelap ini mulai terkuak pada 6 Februari 2026 saat CU-PAN memerlukan dana sebesar Rp10.000.000.000 untuk pembangunan sekolah, CU-PAN berniat untuk mencairkan Deposito Investment tersebut secara bertahap, namun diduga karena dana yang dicairkan cukup besar, dan diduga tidak mampu mengabulkan pencairan tersebut.
AHF justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alasan pembaharuan, lalu mencairkan Deposito Bulanan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN. Kepalsuan produk ini akhirnya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru pada 23 Februari 2026, yang menyatakan bahwa BNI Deposito Investment bukanlah produk resmi BNI.
Setelah kedoknya terbongkar, AHF sempat berupaya mengundurkan diri dan mengajukan cuti sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu pada 6 Maret 2026.
Ungkapan Bedahara ini juga diperkuat oleh kuasa hukum Paroki Katolik Aek Nabara Bryan Roberto Mahulae dan Denny G Ompusunggu bahwa tersangka sempat melarikan diri ke luar negeri, tersangka berhasil ditangkap pada 30 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan konfrontasi, tersangka mengakui seluruh tindakannya dan dengan jelas memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menjalankan modus operandinya.
Menurut kuasa hukum Paroki Aek Nabara, pihak BNI terkesan bertele-tele dan kuat dugaan hendak menghindar dari pertanggungjawaban-nya terhadap CU-PAN selaku nasabah, hal ini terlihat jelas dari seluruh sikap BNI pada saat ditemui oleh perwakilan CU-PAN yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN, dan terkesan tidak secara transparan membuka tabir kesalahan pejabatnya.
Masih menurut mereka, pada 12 Maret 2026 BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar. Nilai ini timbul atas verifikasi yang dilakukan oleh pihak BNI.
Sayangnya, verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI sedikit pun kepada CU-PAN dan lebih parahnya, secara sepihak pada 26 Maret 2026 mentransfer ke rekening CU-PAN hanya sejumlah Rp7 miliar.
Kemudian, jika melihat sejumlah rangkaian tindakan BNI, bahwa patut diduga keras adanya skema besar dari BNI untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kerugian CU-PAN, sehingga CU-PAN dan Kuasa Hukumnya menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi sekitar Rp7 miliar dengan alasan apa pun.
Karena, tindakan membatasi ganti rugi tersebut dinilai bertentangan dengan Asas Kepercayaan (fiduciary duty) perbankan, karena kelalaian pengawasan internal BNI dalam mengawasi oknum pejabatnya menjalankan praktik “bank dalam bank dengan menggunakan seluruh sistem, media dan fasilitas BNI tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang telah mengikuti prosedur resmi.
Untuk membuka seluruh tabir dan dugaan skema lancung BNI ini, Gani Djemat dan Partners akan mendampingi 3 orang saksi yang akan diperiksa oleh Penyidik Polda Sumut yang menangani permasalahan ini sekaligus , mengadakan konferensi pers demi terciptanya keadilan bagi CU-PAN.
Selain itu, para jemaat Paroki juga meminta atensi tegas dari Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung serta seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung dan mengawasi penyelesaian permasalahan ini, sampai penggantian seluruh kerugian CU-PAN dilaksanakan secara tuntas.
Kuasa Hukum CU-PAN mendesak jajaran Direksi BNI untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengecualian. Kegagalan BNI dalam memantau integritas pejabatnya merupakan tanggung jawab institusional yang tidak dapat dinegosiasikan. Perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan harus menjadi prioritas utama.(Sarikat Ginting)



