Sumatera Utara

Gelombang Penolakan Tambang Menguat, Warga Dairi Minta Pemerintah Cabut Izin PT DPM

* Massa Sebut Izin Lingkungan Baru PT DPM Abaikan Putusan Pengadilan dan Ancam Ruang Hidup Warga

PIJARPOS.com Dairi – Ratusan warga dari berbagai desa dan organisasi masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Dairi, Kamis (4/6/2026). Massa menolak Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 1437 Tahun 2026 yang menyatakan kegiatan pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) layak secara lingkungan.

Sebagai bentuk protes, warga merobek replika surat keputusan tersebut yang dibuat dalam bentuk poster. Di tengah guyuran gerimis, massa juga menyampaikan aspirasi melalui orasi, puisi, teatrikal, tarian, serta membawa hasil pertanian dan keranda mayat sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas tambang.

Dalam orasinya, warga menilai penerbitan izin lingkungan baru PT DPM merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan yang sebelumnya memenangkan warga Dairi.

Mereka juga menyebut kebijakan tersebut sebagai ancaman terhadap tanah adat, lingkungan hidup, dan ruang hidup masyarakat sekitar tambang.

Massa menuding pemerintah terus mengedepankan narasi pembangunan berbasis pertambangan dengan menonjolkan nilai investasi dan kontribusi ekonomi, namun mengabaikan biaya sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.

“Hari ini kami melihat pola yang sama terus berulang. Tanah adat dipecah atas nama pembangunan, sementara warga dipinggirkan, dibungkam, bahkan dikriminalisasi,” teriak salah seorang orator di hadapan peserta aksi.

Warga juga mempertanyakan proses penerbitan izin baru PT DPM yang dinilai bertentangan dengan semangat putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Mereka meminta pemerintah menghormati dan menjalankan seluruh putusan pengadilan terkait penolakan warga terhadap aktivitas tambang.

Selain menuntut pencabutan izin lingkungan baru yang diterbitkan pada 13 Maret 2026, massa juga mendesak penghentian seluruh aktivitas PT DPM di lapangan karena dianggap belum memiliki legitimasi sosial dari masyarakat sekitar.

Dalam tuntutan tertulisnya, warga meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap wilayah adat Pakpak, menjamin hak masyarakat atas air bersih, pangan, dan lingkungan hidup yang sehat, serta mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan berisiko tinggi di kawasan rawan bencana.

Massa juga menyoroti dugaan pembatasan ruang demokrasi warga. Mereka menilai sejumlah dinamika yang terjadi menjelang aksi, termasuk agenda kunjungan pejabat pusat yang diumumkan secara mendadak, telah mengganggu upaya penyampaian aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Oloan Hasugian, menegaskan bahwa surat keputusan yang dipersoalkan warga merupakan produk resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan sah secara administrasi.

“Bagaimana mau bilang bohong, SK yang mereka maksud dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, sekitar 200 warga bertahan selama berjam-jam di depan Kantor Bupati Dairi meski cuaca silih berganti antara terik dan hujan. Aspirasi mereka diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Charles Bantjin, yang melakukan dialog dan negosiasi dengan perwakilan massa. (Sarikat Ginting)

Related Articles

Back to top button