Apresiasi Putusan MK Tentang Sistem Pemilu 2024, Jeko Tarigan : Sudah Saatnya PSI Menang

PIJARPOS.com, MEDAN – Jekoniah Tarigan, S.Sos yang merupakan salah satu Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sumut 3 (Deli Serdang) dari Partai Solidaritas Indonesia, mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem pemilu pada tahun 2024 tetap Proporsional Terbuka.
Putusan MK tersebut ini terkait uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sejalan terhadap putusan tersebut, karena sejak awal PSI menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 dengan beberapa alasan.
Proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi, hal ini tentunya memperkuat tafsir pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat.
Menurut Jeko Tarigan, pada sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair para caleg akan beradu gagasan dan menawarkan program unggulannya pada pemilih di daerah pemilihannya.
Jeko menuturkan, dengan demikian political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri.
“Saya berharap, pada Pemilu 2024 sudah saatnya PSI menang dan hadir kerja untuk rakyat Indonesia demi suatu kemajuan bagi negara yang kita cintai dan banggakan ini,” katanya. (Jeko/Kiel)



