Curi Scorpio Diparkiran Klinik Gigi, Warga Patumbak Masuk Sel

PIJARPOS.com, SERGAI – Beni (46) pria asal Gang Rahmad Jalan Patumbak diringkus tim Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Raja Kaya Haloho, S.H, di kediamannya Minggu (16/7/2023).
Lelaki bertongkat yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dijebloskan ke penjara karena nekat menggondol Honda Scorpio BK 2640 TAW milik Eric Wijaya (25) warga Dusun IV Desa Kota Pari Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasi Humas Polres Sergai Iptu Djunaidi Arman Kejadian bermula saat korban berniat periksa gigi di Klinik Gigi Dr.Jessica di Jalan Pantai Cermin Perbaungan, Kamis (6/7/2023) baru-baru ini sekira pukul 19.20 WIB.
Sekira pukul 18.00 WIB, Eric tiba di Klinik dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Scorpio ber STNK Edi Saputra Manik di halaman parkir dan terus masuk kedalam untuk pendaftaran dan melakukan pemeriksaan giginya.
“Selang satu jam kemudian korban keluar dan kaget tidak melihat sepeda motornya diparkiran. Dirinya coba bertanya kepada bagian pendaftaran pasien, tetapi mengaku tidak ada melihat pencuri yang mengambil Scorpionya,” kata Kasi Humas Polres Sergai, Selasa (25/7/2023) pagi.
Atas kejadian itu Eric langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Perbaungan dengan bukti laporan LP / B / 152/ VII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023 dengan dua orang saksi yakni Muhadi (40) warga Lingkungan Manggis Kel.Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan dan Mimi (40) warga Lingkungan Juani Kel.Simpang Tiga Pekan Kecamatan yang sama.
Pihak Polsek Perbaungan mengatakan, pelaku kasus pencurian dengan pemberatan disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana. (Red)



