Ebenejer Sitorus Desak BNI Kembalikan Dana Jemaat Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar: ‘Tidak Ada Alasan untuk Mangkir!’

PIJARPOS.com, MEDAN – Anggota Komisi E DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE MM secara tegas mengatakan, terkait raibnya dana milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp28 miliar yang diduga digelapkan oknum pejabat bank Bank Negara Indonesia (BNI), harus segera dikembalikan oleh manajemen BNI, karena tidak ada alasan untuk mangkir membayarnya.
“BNI tidak memiliki alasan apa pun untuk tidak mengembalikan seluruh dana nasabah tersebut.
Ini uang rakyat, uang umat yang dikumpulkan bertahun-tahun. Tanggung jawab institusi tidak bisa dialihkan hanya kepada oknum,” tegas Ebenejer Sitorus kepada wartawan, Senin (13/4/2026) di DPRD Sumut.
Politisi Partai Hanura ini menilai, kasus ini merupakan pukulan serius terhadap kepercayaan publik terhadap duniay perbankan, khususnya bank milik negara, sebab kelalaian dalam pengawasan internal yang menyebabkan kerugian nasabah tetap menjadi tanggung jawab korporasi secara penuh.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Kalau bank negara saja tidak mampu melindungi dana nasabah, ini berbahaya bagi sistem keuangan kita,” ujar Ketua DPD Partai Hanura Asahan ini.
Ebenejer juga mengkritik sikap BNI yang dinilai tidak transparan dan terkesan berlarut-larut dalam menyelesaikan kasus tersebut dan pembayaran sebagian senilai Rp7 miliar tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban mengembalikan seluruh kerugian.
“Sebenarnya tidak bisa dicicil seenaknya, tidak bisa dihitung sepihak. Hak nasabah itu harus dikembalikan utuh, bukan sebagian,” tegasnya sembari mengingatkan bahwa jika BNI tidak segera menyelesaikan kewajibannya, maka sejumlah lembaga negara memiliki kewenangan untuk bertindak tegas.
Dalam hal ini, tambah Ebenejer, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera memberikan sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat menindak secara pidana apabila ditemukan unsur kejahatan.
Selain itu, katanya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga berwenang dalam proses hukum lanjutan, sementara DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN untuk memastikan kasus ini dituntaskan secara adil.
“Kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, negara harus turun tangan. Jangan biarkan rakyat kecil dirugikan. Semua instrumen hukum harus digunakan untuk memastikan uang jemaat dikembalikan 100 persen, bukan dicicil atau hanya sebagian dikembalikan,” pungkas Ebenejer.(Sarikat Ginting)



