DPD Aspatan Sumut: Perdes Anti Narkoba Sangat Efektif “Gempur” Bandar Narkoba dari Desa

PIJARPOS.com, MEDAN – Wakil Ketua DPD Asosiasi Petani dan Pedagang (Aspatan) Sumut Sarikat Ginting menegaskan, Peraturan Desa (Perdes) Anti Narkoba sangat mendesak untuk segera dibentuk sebagai langkah konkret mengepung bandar dan pemakai narkoba hingga ke tingkat desa, karena peredaran narkotika di desa-desa saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menurut Sarikat Ginting kepada wartawan, Senin (15/6) di Medan mengatakan, pemberantasan narkoba harus dilakukan dari berbagai lini, mulai dari desa hingga penegakan hukum yang lebih tegas. Keterlibatan semua pihak sangat penting agar peredaran barang haram tersebut dapat diputus sampai ke akar-akarnya.
“Dari berbagai lini narkoba ini harus digempur, baik dari desa dengan menggunakan Perdes maupun dari aturan hukum dan perundang-undangan, karena hanya dengan cara melibatkan berbagai pihak para bandar dan pengguna narkoba bisa diberantas di daerah ini,” ujar Sarikat Ginting.
Penegasan itu disampaikan Sarikat sebagai respons atas usulan anggota DPRD Sumut, Viktor Silaen, yang meminta pemerintah kabupaten/kota di Sumut untuk segera membentuk Perdes Anti Narkoba di setiap desa. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
Menurut Sarikat, pihaknya selaku pendukung petani dan pedagang sangat mengapresiasi gagasan tersebut, sebab, berdasarkan kondisi di lapangan, peredaran narkoba di tingkat desa dan dusun saat ini sudah semakin merajalela dan mengancam masa depan generasi muda.
“Bagi kami para petani dan pedagang tentunya sangat mengapresiasi pembentukan Perdes Anti Narkoba ini, mengingat di tingkat desa dan dusun sudah sangat merajalela peredarannya, sehingga harus dikepung dengan Perdes,” tegasnya.
Sarikat yang juga dikenal sebagai pertua GBKP ini menambahkan, apalagi dalam rancangan Perdes akan diatur sanksi moral bagi warga yang terbukti terlibat narkoba, seperti pengucilan sosial hingga dikeluarkan dari lingkungan desa sesuai kesepakatan masyarakat setempat.
Bahkan menurut Sarikat, pengusulan dalam Perdes bagi pemuda dan pemudi yang hendak menikah dilakukan tes urine terlebih dahulu. Jika terbukti sebagai pengguna narkoba, maka acara pernikahan dapat dibatalkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika sejak dini.
“Kita sangat sepakat, jangan ada toleransi terhadap pengguna narkoba. Kita harus membangun kesadaran bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan keluarga, lingkungan dan masa depan bangsa,” katanya sembari meminta semua pihak mendukung terbentuknya Perdes ini untuk “memerangi” narkoba.(*).



