Sumatera Utara

PT CIMB Niaga Auto Finance Dihimbau Patuhi Putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

PIJARPOS.com – MEDAN, SUMUT  – Tim Penasihat Hukum debitur melayangkan teguran hukum keras (somasi) terakhir kepada PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Medan. Langkah ini diambil untuk memperingatkan perusahaan pembiayaan tersebut untuk segera menjalankan Putusan BPSK Kota Medan dan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor 045/ARBITRASE/2025/BPSK MDN tanggal 13 Januari 2026, yang menghukum PT CIMB Niaga Auto Finance untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Nissan X-Trail 2.5 CVT (No. Pol BK 1421 ADT) kepada Konsumen serta melakukan penjadwalan ulang cicilan serta mengembalikan seluruh barang pribadi milik Konsumen yang berada dalam kendaraan sewaktu penarikan kendaraan, termasuk 2 buah jam tangan bermerek, kunci kendaraan cadangan, hingga dokumen asli Ijazah S2 milik Konsumen.

“PT CIMB Niaga Auto Finance sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 64/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Lbp. Namun, majelis hakim PN Lubuk Pakam memutus untuk mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Konsumen dan menyatakan permohonan keberatan dari CIMB Niaga Auto Finance tidak dapat diterima”, ujar kuasa hukum debitur S Budi Satria Utama Panggabean kepada media, Selasa (28/7/2026).

Dijelaskannya secara hukum, dengan dinyatakannya permohonan keberatan Pemohon tidak dapat diterima, maka Putusan BPSK serta merta menjadi final dan mengikat.

“Sungguh sangat disayangkan lembaga keuangan berskala nasional seperti CIMB Niaga Auto Finance justru menunjukkan iktikad buruk dengan menunda penyerahan aset dan dokumen penting milik masyarakat,” tegas S Budi Satria Utama Panggabean didampingi Parlindungan Nababan SH dan Jones Zamili SH.

Dijelaskan Budi apabila somasi tidak dihiraukan selama 7 hari  maka dipastikan pihaknya akan menempuh dua langkah hukum yakni Permohonan Eksekusi Riil melalui Pengadilan Negeri terhadap objek sengketa dan aset operasional perusahaan dan melanjutkan poses hukum pidana berdasarkan Laporan Polisi LP/B/4215/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana yang sedang lidik di kepolisian. (Red)

Related Articles

Back to top button