Penrad Siagian Pimpin RDP Tol Binjai-Langsa, Pemerintah Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Halaban Selesai Akhir 2026

PIJARPOS.com, MEDAN, SUMUT – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, kembali memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut pengaduan masyarakat Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, terkait pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa, Selasa, 28 Juli 2026, di Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara.
Rapat tersebut membahas persoalan ketidakpastian pembebasan lahan masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kanwil BPN Sumatra Utara, Kantah Kabupaten Langkat, PT Hutama Karya, PPK Pengadaan Tanah, masyarakat Desa Halaban, serta Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga.
Dalam rapat, Pdt. Penrad Siagian menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 masyarakat pemilik tanah di Desa Halaban tidak dapat mengelola lahan mereka secara maksimal karena telah dilakukan pemasangan tanda atau patok untuk kebutuhan pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa.
Menurutnya, masyarakat mendukung penuh pembangunan jalan tol karena diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan konektivitas wilayah. Namun, ketidakpastian proses pembangunan selama bertahun-tahun telah berdampak terhadap masyarakat karena lahan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Warga mendukung pembangunan jalan tol, tetapi sejak lahannya ditandai pada 2019, masyarakat tidak bisa lagi mengoptimalkan tanah tersebut. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian, baik terkait kelanjutan pembangunan maupun proses ganti rugi,” ujar Penrad.
Senator asal Sumatra Utara ini menjelaskan, rekomendasi utama dari RDP sebelumnya adalah percepatan pembebasan lahan masyarakat. Saat ini, proses tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum.
Penrad menegaskan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kesempatan mengelola tanahnya, sementara pembangunan belum berjalan. Negara harus hadir memberikan solusi dan memastikan hak masyarakat terpenuhi,” katanya.
Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hambatan utama pembangunan Tol Binjai-Langsa saat ini berkaitan dengan aspek teknis, terutama keterbatasan anggaran konstruksi dan adanya evaluasi kebijakan pemerintah pusat.
Terdapat sekitar 120 bidang tanah di Desa Halaban yang belum dibayarkan ganti ruginya. Secara keseluruhan, hampir 80 persen lahan pembangunan tol di Sumatra Utara telah selesai dibebaskan.
Kementerian PU juga meminta dukungan DPD RI untuk mendorong ketersediaan anggaran pembangunan kepada PT Hutama Karya agar proyek dapat kembali berjalan dan lahan yang telah dibebaskan tidak menjadi terbengkalai.
Sementara itu, perwakilan Kantah Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa terdapat 120 bidang tanah masyarakat Desa Halaban yang belum menerima ganti rugi dan belum dilakukan musyawarah penetapan nilai.
Kendala utama saat ini adalah belum lengkapnya sebagian dokumen administrasi masyarakat. Karena itu, warga diminta segera melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan agar proses pembebasan lahan dapat segera dilanjutkan.
Kanwil BPN Sumatra Utara menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah telah memasuki tahap penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan selanjutnya menunggu pelaksanaan musyawarah ganti rugi.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa penyelesaian pembayaran ganti rugi terhadap lahan masyarakat Desa Halaban ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026.
Namun, target tersebut dapat terealisasi dengan catatan masyarakat segera melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan.
Setelah berkas administrasi lengkap, masyarakat bersama pihak PPK Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum akan mengikuti tahapan musyawarah untuk membahas nilai ganti rugi sebelum proses pembayaran dilakukan.
Sementara itu, PT Hutama Karya menyatakan siap mendukung kelanjutan pembangunan Jalan Tol Binjai-Langsa apabila ketersediaan dana pembebasan lahan telah terpenuhi dan dokumen masyarakat telah lengkap.
Perwakilan masyarakat Desa Halaban menyambut baik adanya kepastian tersebut dan berharap proses pembebasan lahan dapat segera direalisasikan. Warga mengaku selama ini belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai kelanjutan proyek maupun jadwal pembayaran ganti rugi.
Penrad menegaskan, DPD RI Provinsi Sumatra Utara melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) akan terus mengawal proses tersebut, termasuk mendorong percepatan perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Lokasi pembangunan Tol Binjai-Langsa kepada Gubernur Sumatra Utara.
Selain itu, DPD RI meminta PPK Pengadaan Tanah, Kantah Kabupaten Langkat, dan KJPP menyusun jadwal kerja yang transparan mulai dari proses musyawarah hingga target pembayaran ganti rugi.
Pdt. Penrad Siagian memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar rekomendasi hasil RDP dapat berjalan dan masyarakat memperoleh haknya.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus dipastikan. Kepastian hukum dan penyelesaian ganti rugi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tutup Pdt. Penrad Siagian. (Sarikat Ginting)



