34 Tahun Mengabdi, Pensiunan Tirtanadi Masih Menanti Haknya, DPRD Turun Tangan
* Rapat Berlangsung Alot dan Haru, Pensiunan Mengaku Jual Harta Hingga Terjerat Utang

PIJARPOS.com, Medan – Komisi C DPRD Sumut mengultimatum Perumda Tirtanadi untuk segera menyelesaikan hak para pensiunan yang telah diperkuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dituntaskan dalam waktu 10 hari terhitung sejak rapat ini, lembaga legislatif akan melapor ke Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk dievaluasi seluruh jajaran direksi.
Ultimatum ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan Perumda Tirtanadi yang dipimpin Ketua Komisi C Rony Reynaldo Situmorang SH MH dihadiri anggota Komisi C Pintor Sitorus dan Syahrul Efendi Siregar, jajaran Direksi Perumda Tirtanadi, Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung, kuasa hukum pensiunan serta sejumlah mantan pegawai yang memperjuangkan hak mereka, Kamis (4/6/2026) sore di DPRD Sumut.
Selain itu, Komisi C juga mengeluarkan rekomendasi yang dibacakan Rony Reynaldo Situmorang, diantaranya, mendesak Perumda Tirtanadi segera berkonsultasi dengan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta melaporkan hasilnya dalam waktu paling lama 10 hari.
“Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD Sumut akan menyurati Gubernur Sumut untuk melaporkan persoalan tersebut sekaligus merekomendasikan evaluasi terhadap kinerja Direksi Perumda Tirtanadi,” ujar Rony Reynaldo Situmorang.
Sedangkan kuasa hukum para pensiunan, Benito Situmorang, menjelaskan perkara tersebut telah menempuh seluruh tahapan hukum mulai dari bipartit, tripartit, Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Menurutnya, putusan pengadilan telah memenangkan para pensiunan dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp4 miliar lebih dari dua kelompok gugatan. Para pensiunan hanya berharap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Sementara itu, manajemen Perumda Tirtanadi mengaku masih berhati-hati mengambil keputusan karena khawatir pembayaran hak pensiunan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Mereka beralasan sebagian dana tersebut berkaitan dengan kerja sama program asuransi hari tua bersama AJB Bumiputera 1912.
Penjelasan itu mendapat respons keras dari anggota Komisi C DPRD Sumut Pintor Sitorus seraya menegaskan, Perumda Tirtanadi seharusnya menjalankan putusan pengadilan terlebih dahulu sebelum mempersoalkan urusan lain.
Suasana rapat berlangsung haru ketika para pensiunan menyampaikan kondisi yang mereka alami. Lilik Suryadi yang mengabdi selama 34 tahun mengaku hanya ingin menikmati pensiunan di masa tua dengan tenang setelah puluhan tahun bekerja di Tirtanadi.
Kesedihan serupa juga disampaikan Zulkarnaen Harahap yang mengaku para pensiunan terpaksa menjual harta benda bahkan meminjam uang untuk bertahan hidup sambil menunggu hak pensiun yang hingga kini belum mereka terima.
Diakhir pertemuan, Rony Reynaldo Situmorang menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga para pensiunan memperoleh kepastian. Sementara manajemen Tirtanadi dan Pemprov Sumut tetap beralasan menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang masih berlangsung di Mahkamah Agung.(Sarikat Ginting)



