Sumut Darurat TPPO! Pdt Penrad Siagian dan Imigrasi Bongkar Modus PMI Ilegal, Korban Meninggal Bertambah
Imigrasi Sumut Tolak 2.140 Permohonan Paspor Terindikasi Ilegal

PIJARPOS.com, MEDAN – Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) di Sumut kian mengkhawatirkan dan bisa dikategorikan dalam kondisi darurat, sehingga anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian STh, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Dr Parlindungan SH MH, membahas secara serius maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terus memakan korban.
Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja Senator Sumut Pdt Penrad Siagian ke Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut di Medan, Rabu (6/5/2026) yang dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan Uray Avian, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Gelora Adil Ginting dan lainnya.
Dalam pertemuan itu, Pdt Penrad Siagian menyoroti tingginya angka pemulangan PMI nonprosedural dari luar negeri. Bahkan, lebih dari 20 PMI ilegal telah dipulangkan ke Indonesia, termasuk dua orang yang meninggal dunia.
Menurut Penrad, berdasarkan informasi dari Duta Besar RI di Kamboja, banyak warga Sumut menjadi korban jaringan pemberangkatan ilegal yang menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
“Perlu ada langkah bersama untuk memastikan masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terjebak bujuk rayu agen ilegal yang memberangkatkan mereka ke luar negeri tanpa prosedur yang sah,” tegas Penrad.
Selain persoalan PMI ilegal, Senator Sumut itu juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing dan orang asing di sejumlah wilayah strategis di Sumatera Utara yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut Parlindungan menegaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan keimigrasian meski dihadapkan keterbatasan personel.
“Saat ini kami memiliki 786 pegawai yang tersebar pada 11 Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Sumatera Utara. Dengan cakupan wilayah 25 kabupaten dan 8 kota, tentu pengawasan tidak dapat dilakukan sendiri sehingga membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA),” ujarnya.
Parlindungan menegaskan, jajaran Imigrasi Sumut mengedepankan langkah pencegahan TPPO dan TPPM sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui 15 Program Aksi serta visi besar “Imigrasi untuk Rakyat”.
Menurutnya, upaya pencegahan dilakukan mulai dari tahap wawancara permohonan paspor, pengawasan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan Desa Binaan Imigrasi (DBI).
“Saat ini sudah terbentuk 98 Desa Binaan Imigrasi yang menjadi garda terdepan edukasi masyarakat di wilayah rawan TPPO dan TPPM,” katanya sembari menambahkan program tersebut mengusung pola kolaboratif seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar tidak mudah menjadi korban perdagangan orang.
Sepanjang tahun 2025, jajaran Imigrasi Sumatera Utara juga tercatat menolak penerbitan sebanyak 2.140 paspor terhadap warga negara Indonesia yang terindikasi akan bekerja secara ilegal atau berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Pdt Penrad Siagian menyambut positif program Desa Binaan Imigrasi dan mendorong agar para korban TPPO dilibatkan dalam roadshow edukasi ke masyarakat sebagai duta anti perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
“Saya ingin anak-anak muda Sumatera Utara jangan sampai menjadi korban berikutnya. Edukasi harus dibawa langsung dari pengalaman nyata para korban agar masyarakat lebih waspada,” tegasnya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara DPD RI dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut dalam memperketat pengawasan keimigrasian, melindungi PMI, serta menekan praktik TPPO dan TPPM di Sumut. (Sarikat Ginting)



