Seribuan Jemaat Katolik Aek Nabara “Kepung” BNI Rantauprapat, Tuntut Pengembalian Dana Rp28 Miliar

PIJARPOS.com Rantauprapat – Seribuan jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara kembali “mengepung” Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat, Rabu (15/4/2026) siang. Dengan penuh emosi, massa menuntut pengembalian dana gereja dan umat sebesar Rp28 miliar yang diduga raib di bank tersebut.
Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada 12 Maret 2026. Kekecewaan jemaat kian memuncak karena hingga kini belum ada kejelasan terkait pengembalian dana yang mereka himpun melalui Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Massa yang dipimpin Pastor Paroki Aek Nabara, RP Rejino SX dan RP Yonas Sandra Mallisa SX yang menggunakan truk, mobil, dan sepeda motor dengan mengusung spanduk dan poster tuntutan yang intinya menuntut pihak BNI segera mengembalikan uang gereja dan jemaat dimaksud.
“Itu uang keringat kami. Ada hasil mencari berondolan! Uang itu kami tabung untuk biaya sekolah anak-anak dan masa depan keluarga,” ungkap seorang ibu dengan suara bergetar dan
berharap dukungan pemerintah dan anggota DPR, bahkan meminta perhatian publik figur seperti Najwa Shihab dan Andi F Noya agar kasus ini mendapat sorotan luas.
Meski situasi berlangsung memanas, aksi tetap diwarnai doa dan nyanyian rohani, sebagai bentuk harapan agar dana umat dapat segera kembali. Bahkan para jemaat mengingatkan BNI, jangan hanya mentransfer Rp7 miliar ke rekening CU Paroki, karena hal itu bukan penyelesaian masalah.
“Kerugian kami Rp28 miliar. Kami khawatir hanya diganti Rp7 miliar. Itu kami anggap hanya titipan,” tegasnya dan sempat terjadi ketegangan saat perwakilan BNI, Hendrik Simatupang, menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa memberikan jawaban atas tuntutan massa.
Pejabat sementara Wakil Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Budiarti Sari Rumahorbo, menyebut pimpinan cabang sedang berada di Polda Sumut dan mengajak para jemaat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Paroki, Bryan Roberto Mahulae, menegaskan BNI tidak bisa lepas tanggung jawab dengan hanya membebankan kasus kepada satu tersangka, yakni Abdi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.
“Ini menyangkut lemahnya pengawasan. BNI wajib mengembalikan dana gereja dan umat sebesar Rp28 miliar yang raib,” tegas Bryan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, dana ditarik secara tunai dengan modus iming-iming bunga yang rutin masuk setiap bulan. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2026 dan mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Terkait dana Rp7 miliar yang telah masuk, Bryan menyebut tidak ada transparansi dari pihak BNI mengenai dasar perhitungannya.
“Mereka hanya menyebut dana talangan Rp7 miliar, tapi tidak pernah menjelaskan perhitungannya kepada kami,” ujarnya.
Aksi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kabag Ops AKP Rasidin Saragih dan Kasat Intelkam AKP Rubenta Tarigan.
Sekitar pukul 12.05 WIB, massa membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke gereja untuk melanjutkan konsolidasi serta menentukan langkah lanjutan jika tuntutan belum dipenuhi.
Di akhir aksi, Pastor Rejino bersama Suster Natalia menyampaikan apresiasi atas solidaritas jemaat. Mereka juga mengajak seluruh umat untuk terus mengawal kasus ini, termasuk dengan memviralkan aksi di media sosial. “Kami akan terus berjuang sampai dana umat ini kembali,” tegas mereka. (Sarikat Ginting)



