Polsek Medan Tuntungan Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Tower Protelindo

PIJARPOS.com, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Keduanya diamankan atas dugaan pencurian material besi tower milik Protelindo di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan IPTU Syawal Sitepu, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Dodi Sautmaruba Marbun (29), seorang buruh harian lepas, warga Dusun II Namorindang Jahe, Kecamatan Kutalimbaru.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Karet Raya, lokasi Tower Protelindo, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa puluhan material besi tower, termasuk besi bracing, tray dudukan kabel, besi pondasi, besi pelindung tangga, baut, ring, serta beberapa kWh meter bekas yang sudah tidak aktif.
“Berdasarkan informasi dari saksi dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si. berhasil mengamankan satu pelaku pertama di Jalan Tali Air Gang Sejuk, Kelurahan Mangga, sekitar pukul 18.10 WIB,” kata IPTU Syawal, Kamis (8/1/2026).
Pelaku pertama diketahui bernama Karlo Perangin-angin (38), warga Jalan Sawit Raya, Kelurahan Mangga. Dari hasil interogasi, Karlo mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya, Tommy Guntur (41), seorang kernet bangunan, warga Jalan Sawit 3, Kelurahan Mangga.
Petugas kemudian bergerak ke rumah Tommy Guntur dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat batang besi bulat pengikat bracing, 21 baut pengunci, 31 ring, serta 24 baut bracing.
Saat ini, penyidik telah melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melimpahkan perkara kepada penyidik pembantu. Polsek Medan Tuntungan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Kiel)



