Kapolsek Medan Tuntungan Melakukan Problem Solving Laporan Pencurian

PIJARPOS.com, MEDAN – Polsek Medan Tuntungan menyelesaikan laporan tindak pidana pencurian terhadap barang-barang bongkaran bangunan di hotel Top Inn.
Sebelumnya peristiwa pencurian barang bongkaran bangunan kamar hotel Top Inn tersebut terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu. Ada dua korban yakni SS yang mengalami kerugian sebayak tujuh kamar hotel yang sudah dibongkar yang dilakukan oleh MY, dkk, dan korban yang kedua yakni AB yang mengalami sebayak sebelas kamar hotel yang sudah dibongkar yang dilakukan oleh RS, dkk.
Dua orang korban pemilik hotel Top Inn berinisial AB dan SS yang berlamat di Kec. Medan Tuntungan melaporkan kerugian barang – barang bangunan berupa kosen, daun pintu, seng dan broti-broti yang terpasang di sebelas kamar hotel Top Inn.
Polsek Medan Tuntungan berhasil meredakan permasalahan antara korban dan pelaku. Penyelesaian masalah atau problem solving dihadiri Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H., Kedua belah pihak serta saksi-saksi di Polsek Medan Tuntungan.
Kapolrestabes Medan Dr Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum melalui Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H., mengatakan Problem Solving merupakan langkah penyelesaian masalah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Senin (29/4/2024).
“Terhadap kedua peristiwa tersebut antara pihak korban dengan terlapor sudah melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan, dan telah mencabut laporan pengaduan di Polsek Medan Tuntungan,” kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H.
Dari informasi yang diperoleh, bahwa hotel tersebut selama ini memang sudah tidak difungsikan lagi sebagai hotel melainkan sebagai tempat tinggal pengungsi.
Lalu karena kontraknya sudah habis dengan pengungsi, sehingga sejak bulan November 2023 hotel korban tersebut sudah dalam keadaan kosong.
Kemudian pada hari Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 10.30 WIB, ketika korban datang ke hotel tersebut, korban menemukan ada beberapa orang tukang yang sedang membongkar beberapa kamar bangunan di hotel Top inn tersebut.
Kemudian korban menanyakkan kepada pekerja tersebut, kenapa kamar hotel tersebut dibongkar dan siapa yang menyuruh mereka membongkar. Lalu pekerja tersebut menjawab bahwa yang menyuruh mereka adalah bosnya yang bernama RS, dan sebagian pekerja lagi menyatakan bahwa bosnya adalah MY, selanjutnya korban melaporkan hal tersebut kepada Polsek Medan Tuntungan.
Kemudian, Pihak Polsek Medan Tuntungan langsung mengamankan para pekerja yang sedang membongkar Kamar hotel Top Inn tersebut.
Polsek Medan Tuntungan meminta agar pekerja langsung menghubungi bos nya masing – masing berhubung pekerja tersebut ada dua kelompok, yakni anggota dari RS dan anggota dari MY.
Setelah MY hadir, kemudian kepolsek Medan Tuntungan melakukan negosiasi dengan pihak korban yang bernama SS, sehingga akhirnya terjadi kesepakatan dan perdamaian secara kekeluargaan sehingga akhirnya SS tidak membuat Laporan Pengaduan.
Sementara terhadap RS karena belum ada kesepakatan sehingga korban an. AB sempat membuat laporan polisi nomor : LP / B / 198 / IV / 2024, tanggal 24 April 2024 pelapor berinisial AB.
Namun akhirnya antara RS dengan AB juga telah terjadi kesepakatan dan perdamaian secara kekeluargaan, kemudian AB juga telah mencabut laporan pengaduannya.
Masyarakat pun berterimakasih atas solusi tersebut, serta atas terjalinnya hubungan baik antar polisi dengan masyarakat. Problem solving diharapkan dapat menjadi cara yang efektif terhadap penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat. (Kiel)



