Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Terpidana Penipuan Selamat Ang di Tanjung Balai

PIJARPOS.com, Medan – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana penipuan bernama Selamat Ang (39) di Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya, Jalan HM Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim tangkap buron Kejati Sumatera Utara telah mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya masuk dalam DPO. Ia divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021,” kata Husairi dalam keterangannya.
Menurutnya, setelah putusan kasasi diterima Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor, terpidana tidak kooperatif dan berusaha menghindari eksekusi. Selamat Ang sempat bersembunyi selama beberapa tahun sehingga menyulitkan jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Upaya pencarian dilakukan secara intensif. Informasi dari masyarakat menjadi kunci sehingga tim dapat melakukan observasi, memastikan keberadaan terpidana, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai sebelum akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kajati Sumut, melalui Asisten Intelijen, menegaskan bahwa pengamanan terhadap buronan tindak pidana akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen mewujudkan kepastian hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Kejaksaan akan terus mengejar dan menindak setiap buronan kapan pun dan di mana pun berada,” tegas Husairi menirukan arahan Kajati Sumut.
Saat ini, terpidana Selamat Ang telah diamankan untuk menjalani eksekusi pidana badan sesuai putusan pengadilan. (Red)



