Eks Kancab Bank Sumut Aek Nabara Jadi Tersangka, Sertifikat Nasabah Ditahan Meski Utang Rp1 Miliar Lunas

PIJARPOS.com,MEDAN – Kasus dugaan penggelapan sertifikat kembali mencoreng dunia perbankan. Kali ini, mantan Kepala Cabang Pembantu (Kancab) Bank Sumut Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial EN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah melalui proses penyidikan panjang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, menegaskan bahwa status hukum EN telah ditingkatkan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Dalam perkara ini telah ditetapkan tersangka EN selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Sumut Aek Nabara,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Namun, proses hukum belum sepenuhnya tuntas. Berkas perkara yang diajukan penyidik diketahui telah berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilengkapi.
“Sudah sekitar empat kali berkas dikembalikan dengan petunjuk yang diduga sama. Meski telah kami lengkapi, hingga kini tersangka dan barang bukti belum dapat kami limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Meski demikian, polisi memastikan akan terus memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara segera dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kronologi: Utang Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Kembali
Kasus ini bermula pada 2012, ketika Thomas Panggabean bersama Derita Sinaga mengajukan pinjaman sebesar Rp1 miliar ke Bank Sumut Kancab Aek Nabara dengan jaminan sertifikat tanah kebun.
Namun, pada 2015 Thomas meninggal dunia, sehingga cicilan pinjaman terhenti.
Pihak bank kemudian menghubungi Derita Sinaga, namun ia tidak bersedia melanjutkan pembayaran. Situasi tersebut berlanjut hingga pihak bank berkomunikasi dengan Tianas Situmorang.
Dalam komunikasi itu, disepakati bahwa sertifikat akan diserahkan kepada Tianas apabila pinjaman dilunasi.
Tianas pun memenuhi kesepakatan dengan melunasi seluruh utang. Namun, setelah kewajiban diselesaikan, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan upaya penyelesaian tak membuahkan hasil, Tianas akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak nasabah yang telah memenuhi kewajiban, namun tidak mendapatkan kembali jaminannya.
Peristiwa ini juga memicu pertanyaan besar terkait pengawasan internal perbankan serta perlindungan terhadap nasabah.
Hingga kini, publik menanti kepastian hukum dan pengembalian hak korban dalam perkara tersebut.(Sarikat Ginting)



