Headline NewsNasional

Penrad Siagian Pimpin RDPU BAP DPD RI di Batam, Tindak Lanjuti Sengketa Lahan Kampung Tua Batu Merah

PIJARPOS.com, BATAM – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Pdt. Penrad Siagian, menegaskan pihaknya terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan lahan Kampung Tua Batu Merah dan Teluk Radang di Batam, Kepulauan Riau.

Penegasan itu disampaikan Penrad saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI di Kantor BP Batam Lantai 3, Kota Batam, Kamis, 17 September 2026.

Penrad mengatakan BAP DPD RI sengaja menghadirkan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang diadukan masyarakat.

“Yang kita lakukan pada hari ini mengundang semua pihak terkait, baik masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dinas terkait maupun perusahaan yang terlibat,” ujar Penrad.

Penrad menjelaskan, persoalan Kampung Tua Batu Merah bukan baru kali ini dibahas BAP DPD RI. Menurutnya, forum RDPU telah digelar dua kali untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap dokumen serta keterangan dari para pihak.

“Sudah kita lakukan dua kali RDPU, baik di kantor DPD RI di Jakarta maupun di sini. Kita melakukan verifikasi dan klarifikasi keseluruhannya, termasuk kepada teman-teman dari Kantor Pertanahan Batam dan juga BP Batam,” katanya.

Dalam proses tersebut, BAP DPD RI membahas persoalan lahan Kampung Tua Batu Merah yang menurut hasil pembahasan disebut bertumpang tindih dengan PL perusahaan.

Penrad menyebut luasan kawasan yang menjadi bagian dari pembahasan berada di kisaran 32 hektare dari keseluruhan kawasan Kampung Tua Batu Merah.

Dari hasil pembahasan, BAP DPD RI telah menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi mengenai status lahan yang menjadi pokok persoalan.

Namun, Penrad menegaskan kewenangan BAP DPD RI tetap berada pada fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Forum tersebut bukan lembaga yang memutus sengketa secara yudisial.

“Forum ini bukan pengadilan dan bukan juga kantor administratif teknis. Forum ini untuk mengklarifikasi dan memverifikasi semua bukti yang ada, baik dari masyarakat maupun perusahaan,” jelasnya.

Penrad juga menegaskan pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada keberatan dari pihak perusahaan, silakan menempuh jalur sesuai aturan kepada BP Batam. Selanjutnya pihak perusahaan akan berurusan dengan BP Batam,” ujarnya.

Di tempat serupa, Anggota BAP DPD RI, H. Achmad Azran, turut menyoroti pentingnya keterbukaan dalam mencari penyelesaian persoalan tersebut.

Azran meminta masyarakat dan perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, kepentingan masing-masing pihak perlu dibicarakan secara terbuka agar solusi dapat dicari tanpa memperbesar persoalan.

“Kedua belah pihak memang harus terbuka. Masyarakat juga tidak boleh mempertahankan egonya. Intinya, apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terpenuhi oleh perusahaan, dan perusahaan juga harus membuka pintu untuk mendengar apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata Achmad.

Azran juga menyampaikan kemungkinan penyesuaian batas antara kawasan kegiatan perusahaan dengan permukiman warga dapat menjadi salah satu opsi yang dibicarakan.

“Kalau memang perusahaan bisa mundur, batas antara kegiatan dengan penduduk itu akan lebih baik. Kalau tidak, cari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Menurut Azran, hasil RDPU tidak otomatis mengakhiri persoalan. Masih diperlukan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan untuk memastikan setiap komitmen yang telah dibicarakan dapat ditindaklanjuti.

Azran menegaskan proses pengaduan masyarakat tetap dapat dilanjutkan apabila terdapat komitmen yang tidak terpenuhi.

“Masyarakat masih bisa menyampaikan apabila tidak terpenuhinya janji-janji atau komitmen perusahaan dengan pemerintah provinsi. Kita akan proses. Kita akan ada evaluasi lagi nanti,” katanya.

BAP DPD RI akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan penyelesaian persoalan tersebut. Evaluasi juga dapat dilakukan melalui perwakilan senator DPD RI di Kepulauan Riau.

Penrad dan Azran berharap komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan tetap terbuka. Dengan demikian, persoalan yang telah dibahas melalui RDPU tidak kembali berkembang menjadi konflik di lapangan.

Kunjungan kerja BAP DPD RI di Kepulauan Riau berlangsung pada 16–18 September 2026. Selain menindaklanjuti pengaduan masyarakat, kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di daerah. (Sarikat Ginting)



Related Articles

Back to top button