Kapolsek Medan Tuntungan Jelaskan Perkembangan Kasus Pencurian Anak yang Viral di Medsos

PIJARPOS.com, MEDAN – Seorang bayi berusia 11 bulan berinisial KFG dicuri di rumahnya depan Pasar (Pajak) Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 3 Mei 2024 Sekira pukul 13.00 Wib, di Jln. Nilam 5 Kel. Mangga, Kec. Medan Tuntungan.
Dari informasi yang diperoleh saat itu orang tua korban sedang menidurkan anaknya di rumahnya di Jln. Nilam 5 Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan. Namun orang tua korban juga akhirnya ikut ketiduran, dan sekitar pukul 13.00 WIB ketika orang tua korban terbangun melihat anak sudah tidak ada lagi di dekatnya.
Kemudian orang tua korban mencari ke sekitar rumahnya namun tidak ada. Kemudian korban bertanya kepada tetangganya, namun tetangganya tidak mengetahuinya. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB korban pun memposting tentang kehilangan anaknya tersebut di media sosial Facebook.
Kemudian hari Minggu, 5 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, ada orang yang menghubungi orang tua korban dan mengatakan bahwa anak korban ada pada mereka, dan menurut mereka bahwa anak tersebut diserahkan oleh suami korban yang bernama Feberlius Gulo untuk diadopsi.
Kemudian mereka telah memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- kepada Feberlius Gulo tersebut, sehingga mereka meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp. 16.000.000,- agar anaknya dikembalikan.
Sekira pukul 12.00 WIB, korban diajak ketemuan di Pajak USU Jln. Jamin Ginting, lalu orang tua korban pun menjumpai mereka, dan ternyata orang tua korban bertemu dengan tiga orang yang akhirnya diketahui bernama Arisa Handayani Br. Sitorus (25), Nini Japutri Hutagalung (40) dan Azzum Harry Tanjung (23).
Namun kerena orang tua korban belum mempunyai uang tebusan sehingga terduga pelaku pencurian belum memberikan anak bayi tersebut kepada orang tua korban.
Kemudian terduga pelaku memberikan orang tua korban waktu selama 1×24 jam untuk mencari uang tebusan tersebut. Lalu orang tua korban pun menyetujuinya dan mereka berpisah.
Pada hari Senin, 7 Mei 2024 mereka kembali menghubungi orang tua korban dan menanyakkan apakah sudah mempunyai uangnya. Lalu orang tua korban mengatakan bahwa sudah mempunyai uang tebusan tersebut.
Lalu orang tua korban mengajak mereka untuk bertemu di Pajak Ruko Perumnas Simalingkar, lalu mereka pun datang dengan membawa anak korban tersebut dengan mengendarai mobil Daihatsu XENIA warna silver BK 1612 MO.
Kemudian orang tua korban disuruh untuk naik ke atas mobil mereka agar tidak ada orang yang melihat, lalu dia pun naik kedalam mobil mereka, kemudian orang tua korban dibawa pergi.
Namun keluarga korban yang sebelumnya sudah diberitahukan langsung menghadang mobil terlapor dan kemudian langsung mengamankan ketiga terlapor, selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H mengatakan Pihak Polsek Medan Tuntungan langsung mengamankan tiga orang terlapor yang sudah sempat diamuk massa di Pasar Simalingkar Jln. Jahe Raya Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan.
“Polsek Medan Tuntungan telah menerima Laporan Pengaduan Korban sesuai dengan Laporan polisi nomor : LP / B / 221 / V / 2024, tanggal 07 Mei 2024 pelapor an. Mutiara Waruwu dan telah diambil keterangannya dalam berita acara wawancara. Ketiga Terlapor yakni Arisa Handayani Br Sitorus, Nini Japutri Hutagalung dan Azzum Harry Tanjung telah diambil keterangannya dalam berita acara wawancara,” kata Kapolsek Medan Tuntungan.
Lebih lanjut Kapolsek Medan Tuntungan mengatakan Laporan polisi nomor : LP / B / 221 / V / 2024, tanggal 07 Mei 2024 pelapor an. MUTIARA WARUWU telah dilimpahkan ke Unit PPA Polrestabes Medan pada hari Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB.
“Sehubungan perkara tersebut merupakan perkara Lex Specialis yang harus ditangani oleh Penyidik khusus PPA, sehingga perkara tersebut dilimpahkan untuk proses selanjutnya. Kami terus mengawal kasus ini sampai pelimpahan ke Unit PPA Polrestabes Medan,” kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H. (Kiel)



