Sumatera Utara

Komisi C DPRD Sumut Desak Transparansi Pertamina soal Kontribusi Pajak BBM ke PAD

PIJARPOS.com, MEDAN — Komisi C DPRD Sumatera Utara mendesak transparansi dari PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bahan bakar minyak (BBM). Selama ini, perhitungan kontribusi pajak BBM dinilai tidak pernah dipaparkan secara jelas dan hanya dihitung oleh pihak Pertamina.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pertamina, Biro Perekonomian dan Bapenda Sumut di Gedung DPRD Sumut, Rabu (11/3/2026).

Rapat itu juga dihadiri anggota Komisi C, yakni Dody Taher, Budi, dan Lambok Simamora.

Menurut Rony, DPRD membutuhkan penjelasan rinci mengenai metode perhitungan kontribusi sektor BBM terhadap PAD agar potensi penerimaan daerah dari sektor energi dapat diketahui secara pasti.

“Kami ingin perhitungan kontribusi PAD dari sektor BBM ini dipaparkan secara jelas. Selama ini DPRD hanya menerima angka tanpa mengetahui dasar perhitungannya,” ujar Rony.

Sorotan serupa juga disampaikan Dody Taher. Ia menilai transparansi data distribusi BBM di Sumut sangat penting untuk memastikan potensi peningkatan PAD dapat dimaksimalkan.
Menurutnya, hingga kini pemerintah daerah tidak memiliki data pasti mengenai total kebutuhan BBM di Sumut maupun jumlah SPBU yang beroperasi.

“Kita perlu validitas data yang selama ini digunakan Pertamina dalam menghitung potensi PAD dari sektor BBM. Pemerintah daerah hanya menerima laporan realisasi tanpa memiliki data pembanding yang independen,” tegas Dody, yang diamini Lambok Simamora.

Rony menambahkan, Bapenda Sumut harus lebih proaktif dan tidak hanya menunggu laporan realisasi dari Pertamina. Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki data pembanding mengenai total kiloliter BBM yang digunakan di Sumut.
“Penggunaan BBM di Sumut cukup besar. Tanpa data pembanding, DPRD akan kesulitan melakukan pengawasan secara maksimal,” ujarnya.

Penerimaan Pajak BBM Capai Rp1,434 Triliun

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bidang Keuangan PT Pertamina Patra Niaga wilayah Sumut, Jiko, menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan pajak BBM mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ia menyebutkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Sumut mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2022 penerimaan tercatat sebesar Rp1,22 triliun, kemudian Rp1,08 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp1,26 triliun pada 2024, dan pada 2025 mencapai Rp1,434 triliun.

Sementara pada Januari 2026, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp126,91 miliar.

Menurut Jiko, tarif pajak BBM di Sumut mengikuti ketentuan dalam peraturan gubernur, yakni sebesar 7,5 persen untuk BBM non-subsidi. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi serta arahan pemerintah pusat agar stabilitas sektor industri tetap terjaga.

Ia juga mengungkapkan jumlah SPBU di Sumatera Utara saat ini mencapai 401 unit reguler. Selain itu terdapat 20 SPBU khusus nelayan, tiga SPBU bunker, serta 127 unit Pertashop yang umumnya menjual BBM non-subsidi.

Namun ketika Komisi C DPRD Sumut menanyakan secara rinci metode perhitungan pajak BBM yang menjadi dasar kontribusi PAD tersebut, pihak Pertamina belum dapat menjelaskannya secara detail.

Karena itu, dalam rapat tersebut disepakati agar Bapenda Sumut, Biro Perekonomian dan Pertamina melakukan penghitungan ulang melalui rumusan yang ada sehingga pemerintah daerah memiliki data pembanding.

Perwakilan Biro Perekonomian Sumut, Novriana, juga meminta Pertamina agar lebih terbuka dalam memberikan data distribusi BBM. Selama ini, pemerintah daerah kerap kesulitan memperoleh data yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan maupun perencanaan kebijakan.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menegaskan pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan Pertamina, terutama karena sistem pemungutan pajak menggunakan mekanisme self assessment.

Menutup rapat, Rony Situmorang menegaskan bahwa Bapenda Sumut dan Pertamina harus segera melakukan kajian dan pertemuan lanjutan guna meningkatkan kontribusi PAD dari sektor BBM sekaligus menyiapkan data yang lebih konkret dan transparan bagi pemerintah daerah. (Sarikat Ginting)

Related Articles

Back to top button