Hukum dan KriminalSumatera Utara

Kapolsek Medan Tuntungan dan Unit Reskrim Cek Langsung Informasi Judi Dadu di Lau Cih : Tidak Benar, Hoax Itu !

PIJARPOS.com, MEDAN – Terkait adanya informasi perjudian dadu kopiok yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Bunga Turi, simp. Kwala Bekala, Kel. Lau Cih, Kec. Medan Tuntungan langsung direspon cepat oleh Personel Polsek Medan Tuntungan dari adanya aduan masyarakat yang terbit disalah satu media online.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Sahat Hasudungan Pangaribuan terjun langsung meninjau lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan di salah satu media online diduga adanya aktivitas judi dadu kopiok di Lau Cih. Kapolsek Medan Tuntungan menegaskan tidak benar informasi alias hoax yang mengatakan adanya judi dadu kopiok seperti yang diberitakan oleh media online tersebut.

Iptu Christin mengatakan saat dilakukan penindakan di lokasi judi yang disebut-sebut di media online maupun di media sosial itu tidak ada aktivitas yang ditemukan, yang ditemukan cuma beberapa orang warga yang sedang duduk minum kopi.

“Personil piket fungsi Polsek Medan Tuntungan tidak menemukan adanya kegiatan masyarakat bermain judi Dadu kopiok dan tidak menemukan alat yang digunakan sebagai sarana bermain judi Dadu tersebut,” kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H, kepada wartawan Sabtu (22/6/2024).

Bahkan Kapolsek Medan Tuntungan mengatakan memerintahkan Kanit Reskrim dengan unit reskrim, Bhabinkamtibmas dan unit Patroli setiap hari baik pagi, siang, sore dan malam hari patroli ketempat tersebut tetapi tidak ada menemukan apapun. Bahkan warga juga sudah tahu kehadiran Polri ketempat tersebut, tetapi tidak pernah menemukan adanya permaian dadu kopiok seperti disebutkan dalam pemberitaan.

Polsek Medan Tuntungan siap menampung informasi baik dari masyarakat maupun yang tayang di media.

“Kami siap menerima informasi, laporan dari masyarakat, tayangan media online maupun media sosial  terkait perjudian, dan kami pasti akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak. (Red)

Related Articles

Back to top button