Polsek Pancur Batu Berhasil Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

PIJARPOS.com, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel yang beralamat di Jalan Jamin Ginting, Bandar Baru, Kec. Sibolangit, Rabu (19/6/2024).
Sebelumnya Team Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting Bandar Baru Kec. Sibolangit adanya warga yang melaksanakan transaksi jual beli narkoba.
Kemudian Kapolsek Pancur Batu AKP. Dr.Krisnat SE., MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo, SH dan panit ops Ipda M. Manjorang, SH bersama personil unit Reskrim bergerak menuju lokasi yang di laporkan warga tersebut.
“Di Lokasi tersebut personil polsek menyaru sebagai pembeli dan ketika sabu-sabu diberikan oleh pelaku kepada personil maka langsung menyergap dan mengamankan 1 (satu) orang pengedar yang mengaku bernama Marzuki,” kata Kapolsek Pancur Batu AKP. Dr.Krisnat SE., MH melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Kemudian Personil Polsek Pancur Batu menghubungi Kepala Dusun untuk ikut bersama-sama menggeledah tempat tinggal pelaku dan di lokasi tersebut juga di amankan barang bukti berupa empat klip plastik berisi sabu, uang tunai Rp 120.000 hasil penjualan sabu dan satu buah HP Android.
“Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui mengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut sejak 1,5 bulan yang lalu dan barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial “A” warga Marelan sebanyak 1 ‘sak” ( 5 grams) seharga Rp. 600 ribu / gram nya, di akuinya dari hasil penjualan per gramnya pelaku mendapat keuntungan Rp.300 ribu sampai Rp.400 ribu rupiah,” kata Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-karo.
Selanjutnya pelaku di boyong ke Polsek Pancur Batu guna proses lebih lanjut. (Kiel)



