Sumatera Utara

Tuntutan Dua Tahun Penjara Gugur, Amsal Christy Sitepu Dinyatakan Tidak Bersalah

PIJARPOS.com, MEDAN – Sangat dramatis, upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengirim Amsal Christy Sitepu ke balik jeruji penjara selama dua tahun penjara berakhir antiklimaks. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru menyatakan Amsal tak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

     Putusan mengejutkan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

     Alih-alih menguatkan dakwaan, hakim menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tak mampu menembus batas pembuktian hukum.

    “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas majelis dalam amar putusannya.
Dengan vonis bebas ini, tuntutan dua tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa praktis runtuh tanpa sisa.

     Kasus ini berawal dari proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang dituding sarat praktik mark-up anggaran. Jaksa mendasarkan tuduhan pada audit Inspektorat yang menyebut biaya ideal hanya Rp24,1 juta per desa, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp202 juta.

     Namun di ruang sidang PN Medan, dalil itu tak cukup kuat.
Majelis hakim menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan Amsal menikmati aliran dana atau terlibat langsung dalam perbuatan melawan hukum. Unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain pun dinilai tidak terpenuhi.

     Putusan ini bukan hanya membebaskan Amsal, tetapi juga memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

     Vonis ini menjadi tamparan bagi konstruksi dakwaan jaksa, sekaligus menegaskan bahwa tidak semua dugaan korupsi berujung pada pembuktian di pengadilan.(Sarikat Ginting)

Related Articles

Back to top button