Sumatera Utara

Polrestabes Medan Tangkap Pembuat SIM Palsu, Begini Cara Mengenali SIM Asli

PIJARPOS.com, MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan berhasil menggulung sindikat pembuat SIM palsu dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda.

Pelaku pembuat SIM palsu di Medan ini diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Mahoni, Medan Timur, dan Jalan Sei Deli, Medan Barat.

Kronologi Pengungkapan Sindikat SIM Palsu di Medan berdasarkan laporan warga, tim gabungan yang dipimpin Iptu Andik Wira (Kanit Pidsus) dan Iptu Janitra Giri (Kanit Regident) melakukan penyelidikan. Operasi ini berhasil mengamankan dua tersangka:

Yakni Indra Muhammad (42) warga Jalan Dorowati Lr. Gereja No. 16, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dia berperan sebagai pembuat SIM palsu. Kemudian pelaku lainnya, Ozland Iskak Manurung (48) warga Jalan HM Said, Gang Mesjid No. 22, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dia berperan sebagai pencari pelanggan.

Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuat SIM palsu inisial Indra Muhammad di salah satu warnet yang terletak di Jalan IAIN Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

“Kedua pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan telah 30 buah SIM palsu terjual,” sebut Gidion dalam konferensi pers, Kamis sore, 5 Juni 2025.

Kasus ini, terungkap saat Ozland Iskak Manurung, yang juga sebagai calo SIM, menawarkan SIM palsu yang tidak terdaftar di Sat Lantas Polrestabes Medan. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan seorang laki-laki yang diduga calo pembuatan SIM palsu inisal OIM (Ozland Iskak Manurung),” sebut Gidion.

Gidion menjelaskan bahwa pembuatan SIM palsu, dengan diproduksi secara manual tanpa alat. Sedangkan, untuk blanko, tersangka membelinya dari SIM yang sudah habis masa berlakunya. “Harga SIM palsu per buah dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu,” kata Kapolrestabes Medan.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang meliputi membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perjanjian, atau pembebasan utang.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan Iptu Janitra Giri Satya membagikan tips kepada masyarakat untuk terhindar dari maraknya SIM Palsu.

“Masyarakat harus mendatangi langsung satuan pelayanan administrasi SIM (Satpas SIM) di Polres wilayahnya. Dengan  mendatangi langsung dan mencetakkan langsung SIMnya, tidak melalui calo ataupun tidak melalui perantara yang kiranya dapat merugikan  pemohon SIM itu sendiri,” katanya

Iptu Janitra Giri Satya juga menjelaskan perbedaan antara SIM Asli dan SIM Palsu.

“Secara kasat mata kita bisa mengetahui bahwa SIM palsu itu memiliki tekstur yang kurang rapi. Baik itu percetakan dari huruf, kemudian bentuk simbol atau gambar dan juga tampilan. Secara kasat mata tampilan stikernya ada terdapat kerutan dan juga tulisannya tidak rapi. Sementara kalau kita saksikan pada SIM asli itu untuk tulisan itu lebih rapi, simbol yang ditampilkan juga lebih rapi dan juga sudah tercantum barcode ya. Jadi di dalam SIM ini tercantum barcode dan ada juga nomor registrasi pada SIM yang mana ini dapat kita cek untuk data si pemohon SIM tersebut,” jelasnya. (Kiel)

Related Articles

Back to top button