Camat Pancur Batu Tidak Respon Pemanggilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

PIJARPOS.com, MEDAN – Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat bernama Ismail B terhadap Camat Pancur Batu, Kasi Trantib Pancur Batu dan Kepala Desa Lama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dalam Agenda Pemanggilan para pihak, tidak juga dihadiri oleh tergugat dan turut tergugat.
Dimana dalam persidangan tersebut, hanya dihadiri oleh Kuasa dari Penggugat dari Kantor Hukum Obed Peres & Rekan, yang pada saat itu diwakili oleh S. Mandala Putra Gurusinga, SH., M.Kn dan Benson Casanova, SH., MH.
Menurut keterangan dari kuasa Penggugat S. Mandala Putra Gurusinga, SH., M.Kn bahwa hari Selasa, 10 Desember 2024 agendanya pemanggilan para pihak, namun sampai saat itu, pihak tergugat Camat Pancur Batu maupun Kasi Trantib belum juga hadir atau benar-benar tidak peduli. Sementara pemanggilan sudah dilakukan dua kali secara resmi dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada para pihak tersebut.
Atas hal tersebut Mandala mengatakan merasa kecewa atas ketidakhadiran Tergugat 1 dan 2 dan turut tergugat 1 karena seolah-olah seperti tidak menghargai atau tidak menghormati persidangan yang mulia tersebut.
Dimana perlu diketahui disinilah tempat para pencari keadilan. Namun pihak tergugat yang tidak hadir sampai panggilan kedua.
“Rencananya pemanggilan terakhir dilakukan sekali lagi, namun bilamana tidak juga hadir maka kami sebagai kuasa hukum merasa pihak tergugat tidak menghormati persidangan yang Mulia tersebut,” katanya
Dan dapat diperkirakan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak baik dan berpotensi perbuatan yang melanggar undang-undang
“Dimana tidak mengindahkan panggilan dari Persidangan, diduga menyalahgunakan kewenangannya, karena dia selaku Camat Pancur Batu tidak mau mendukung proses hukum tersebut,” kata Mandala Gurusinga menutup percakapannya
Camat Pancur Batu tidak respon pemanggilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Pemanggilan terakhir akan dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 7 Januari 2025. Kepada Tergugat 1, 2 dan Turut Tergugat 1, Mandala meminta siapa pun harus menghormati dan menaati Undang-Undang RI,”ujarnya. (Red)



