Sumatera Utara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya

PIJARPOS.com, Deli Serdang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya
putusan Nomor 334/Pdt.G/2023/PN Lbp.

Penggugat :
1.James Bond Surbakti, 2.Delpi br Surbakti, 3.Tenang br Surbakti, 4.Nurlela br Ginting mendaftarkan gugatan pada tanggal 14 Desember 2023 lalau diterima di kepaniteraan pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 18 Desember 2023 register nomor 334/Pdt.G/2023/PN.Lbp.

Pada hari selasa 23 Juli 2024 Tergugat Charles Bronson Surbakti bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan melihat bukti-bukti dan sidang lapangan sesusai saksi-saksi penggugat dan tergugat.

Begitu juga atas kerja keras dari Kuasa Hukummya Chalik S Pandia SH, Nashril Haq Lubis,SH, Mikrot Siregar, SH.,MH, Para Advokat dari kantor hukum Charlys Angelsls Law Office yang telah memenangkan perkara a quo sehingga Charles Bronson surbakti (Tergugat) mendapatkan keadilan atas apa yang seharusnya menjadi hak tergugat.

Menurut kuasa hukum tergugat dan fakta di lapangan, gugatan penggugat kabur dan tidak jelas. Dimana penggugat tidak menjelaskan tentang asal usul tanah dan kesepakatan yang telah di tuangkan dalam Akta Perdamaian Perkara nomor 120/Pdt.G/2023/PN.LBP, dimana termasuk penggugat (1) dan Penggugat (lV)

Saksi Penggugat (James Bond surbakti), 1.Harta Bangun, 2. Yahya Bangun, 3. Josep Ginting saksi memberi keterangan bertolak belakang dengan Keterangan penggugat James Bond Surbakti ketika sidang lapangan dalam batas-batas objek perkara.

Sebelumnya Kantor hukum Charlys Angels Law Office sesuai dengan jalannya persidangan sudah yakin bahwa gugatan penggugat (James Bond Surbakti, dkk) akan ditolak oleh Majelis Hakim sebagaimana dengan jawaban, bukti-bukti yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum tergugat dihadapan persidangan dan begitu juga dengan pemeriksaan setempat (descente).

Dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 oleh Imam Santoso,SH sebagai Hakim Ketua, Demon Sembiring, SH.MH dan Rina Lestari br Sembiring SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota di tunjuk berdasarkan surat Penetapan ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 334/Pdt.G/2023/PN.Lbp.Tanggal 18 Desember 2023. Diputuskan pada hari Selasa, 23 Juli 2024 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan di hadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Risna Elitha Barus,SH.MH Penitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Anti Korupsi Repuplik Indonesia (DPK LAKRI) Deli Serdang mengikuti setiap jadwal Persidangan gugatan nomor 334/Pdt.G/2023/PN.Lbp yang terbuka dan jujur.

Charles Bronson Surbakti sebagai tergugat berterima kasih kepada semua pihak yang ikut mengawal proses persidangan mulai dari awal sampai para penggugat berada pada pihak yang kalah. (Red)

Related Articles

Back to top button