Lapas Kelas I Medan Beri Remisi Khusus Idul Fitri kepada 1.862 WBP

PIJARPOS.com, Medan – Bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 2025, Lapas Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus kepada 1.862 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara pemberian remisi ini berlangsung di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan, yang dihadiri oleh Kalapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, Ka. KPLP, Kabid Pembinaan, serta seluruh pejabat struktural, pegawai, dan WBP yang beragama Islam.
Pada kesempatan tersebut, Lapas Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus Idul Fitri kepada 1.859 WBP, yang mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (Remisi Khusus I). Selain itu, sebanyak 3 orang WBP menerima Remisi Khusus II, dengan rincian 1 orang langsung bebas dan 2 orang menjalani subsider.
Kalapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi Khusus Idul Fitri ini bukan hanya hadiah, tetapi juga sebagai motivasi agar WBP terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Herry Suhasmin.
Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kelas I Medan berharap seluruh WBP dapat mengambil hikmah dari momen Idul Fitri dan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas diri, baik secara spiritual maupun sosial.
(Kiel)



