Gerak Cepat Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pencuri Motor Dalam Tempo 4 Jam

PIJARPOS.com, MEDAN – Pihak Kepolisian Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dalam tempo empat jam, Senin (13/5/2024) lalu.
HD (28) diamankan Polsek Medan Tuntungan yang tidak jauh dari lokasi tempat kejadian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun, S.H., M.Hum., melalui Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak S.S.,M.H. mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian itu hanya dalam waktu kurang dari empat jam. Setelah itu Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang di pimpinan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Elia Karo-Karo
melakukan cek dan olah TKP serta mengambil keterangan saksi-saksi, serta cari CCTV dan mengarahkan korban buat laporan polisi.
“Kejadian pencuriannya itu Senin, 13 Mei 2024 lalu sekitar pukul 08.23 WIB dan kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Pelaku kita tangkap pukul 12.30 WIB,” kata Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak S.S.,M.H, Kamis (16/5/2024).
Dijelaskannya, korbannya M Br. Sembiring beralamat di jalan Jamin Ginting Komplek Perumahan Zeqita, Kel. Laucih, Kec. Medan Tuntungan.
melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX. Saat di cek rekaman CCTV nampaklah keponakan korban sedang menaiki sepeda motor korban dan di bawa keluar dari komplek, atas kejadian tersebut korban medatangi Polsek Medan Tuntungan untuk membuat pelaporan kehilangan sepeda motor nya.
Kemudian, hasil lidik Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Elia Karo- karo di lapangan di duga pelaku pencurian sepeda motor korban ada dj seputaran Kelurahan Namo gajah di sebuah warung kopi.
Tim langsung menuju tempat tersangka berada, lalu tim memantau ada satu orang laki-laki dengan ciri-ciri sama dengan pelaku pencurian.
Lalu langsung dilakukan penangkapan dan di interogasi, dia mengakui telah mengambil sepeda motor korban di rumah korban dengan cara memanggil korban Bibik dua kali, namun korban tidak keluar namun yg datang satu orang laki-laki yang ada di dalam rumah korban, Fauji lalu di jawab si Fauji “bibik mu tidak ada di rumah lagi di luar kota, sambil si Fauji menelepon korban bahwa si tersangka (keponakan korban) datang ke rumah,” katanya.
Lalu di jawab si korban suruh dia pergi. Namun si Fauji tidak berani mengusir si tersangka. Si Fauji pergi dari rumah korban dan meninggalkan si tersangka di rumah sendiri dan si tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor yamaha NMAX di samping pintu yang ada di gantungan.
Lalu si tersangka membawa kabur sepeda motor korban tanpa se ijin pemiliknya. Selajutnya pelaku di bawa ke kantor Polsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban serta mencari barang bukti motor yang di gadaikan tersangka. (Kiel)



