Bupati Karo Serahkan Surat Pernyataan Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe kepada Moderamen GBKP

PIJARPOS.com Kabanjahe – Pemkab Karo menyerahlan surat pernyataan resmi kepada Moderamen Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang intinya menegaskan komitmennya mengosongkan dan menyerahkan gedung serta bangunan di kompleks RSUD Kabanjahe setelah seluruh operasional rumah sakit dipindahkan ke lokasi baru paling lambat akhir Desember 2027.
Hal itu terungkap dalam kunjungan Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting SpOG MKes didampingi Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring ST dan Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting SSTP MM ke Kantor Pusat Moderamen GBKP, Kabanjahe, yang diterima Ketua Moderamen GBKP Pdt Krismas Imanta Barus MTh LM, Sekretaris Umum Pdt Yunus Bangun MTh bersama jajaran pengurus Moderamen GBKP, Kamis (6/8/2026) di Kabanjahe.
Penyerahan Surat Pernyataan Bupati Karo Nomor: 900/2368/BKAD/2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan aset RSUD Kabanjahe yang berdiri di atas lahan milik GBKP berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 316.
Dalam surat pernyataan itu intinya, Pemkab Karo menetapkan tahapan penyelesaian pemindahan operasional RSUD Kabanjahe. Pembangunan fisik dan penyelesaian RSUD baru di Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Lingga ditargetkan rampung pada Agustus 2027 melalui pendanaan APBN, APBD Kabupaten Karo, serta sumber pendanaan sah lainnya.
Selanjutnya, proses pemindahan seluruh peralatan medis, sarana pendukung, hingga pengurusan izin operasional rumah sakit baru akan dimulai pada Agustus 2027 dan ditargetkan selesai pada minggu ketiga Desember 2027.
Dengan selesainya proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo memastikan akan meninggalkan seluruh kompleks RSUD Kabanjahe di Jalan Selamat Ketaren paling lambat minggu ketiga Desember 2027.
Setelah itu, gedung dan bangunan zending akan dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh Moderamen GBKP, sedangkan bangunan yang dibangun Pemkab Karo akan diserahkan kepada GBKP melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan pada 31 Desember 2027.
Bupati Karo Antonius Ginting menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap keputusan para kepala daerah terdahulu sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami sangat setuju RSUD diserahkan kepada Moderamen GBKP. Pemimpin-pemimpin kepala daerah sebelumnya juga telah mengambil keputusan mengenai hal tersebut. Tugas kami sekarang menuntaskannya sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga GBKP, saya ingin memastikan agar ke depan tidak ada lagi persoalan hukum terkait aset ini,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan hubungan antara pemerintah daerah dan GBKP, bukan hanya sebatas komunikasi dan koordinasi, tetapi diwujudkan dalam kolaborasi dan sinkronisasi program yang memberikan manfaat bagi masyarakat Karo.
Ketua Moderamen GBKP Pdt Krismas Imanta Barus menyampaikan apresiasi atas komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karo.
Menurutnya, poin-poin dalam surat pernyataan tersebut akan dibahas dalam Sidang Kerja Majelis Sinode (SKMS) sebagai bagian dari evaluasi tahunan pelayanan Moderamen GBKP.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan menyambut baik kesepahaman yang telah dicapai dan berharap penyelesaian persoalan aset RSUD ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Karo dan Moderamen GBKP, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Karo. (Sarikat Ginting)



