Sumatera Utara

Datangi PT Medan, Warga Pondok Alam Tolak Pembatalan Sertifikat Rumah Subsidi

PIJARPOS.com, MEDAN – Ratusan warga Perumahan Pondok Alam, Desa Sigara-gara, Kabupaten Deliserdang, dilanda keresahan setelah sekitar 300 sertifikat rumah subsidi yang mereka tempati terancam dibatalkan sertifikatnya, menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara Register Nomor 175/Pdt.G/PN Lubuk Pakam.

Melihat fakta tersebut, warga pun mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Medan di Jalan Ringroad, Kamis (14/5), menuntut agar putusan tersebut dibatalkan, karena warga menilai putusan tersebut berpotensi merugikan ratusan keluarga yang selama ini telah membeli rumah subsidi secara sah dan telah menempatinya selama bertahun-tahun.

Warga juga mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa Ketua PN Lubuk Pakam beserta jajaran hakim yang menangani perkara tersebut, karena putusan dianggap adanya intervensi dari oknum wakil rakyat, terkait terkait polemik legalitas sertifikat rumah subsidi tersebut.

Juru bicara warga Rifai Nasa SH mengatakan, Perumahan Pondok Alam merupakan bagian dari program rumah subsidi pemerintah yang dibangun pada era Presiden Joko Widodo melalui developer PT Rapi Ray Putratama (RPP).

“Setelah adanya putusan PN tersebut, ketenangan kami terusik karena ada oknum wakil rakyat yang terus mengintervensi legalitas sertifikat rumah kami. Bagaimana mungkin sertifikat yang sudah berkekuatan hukum tetap tiba-tiba ingin dibatalkan,” ujar Rifai Nasa didampingi Fahru Rozi.

Menurut Rifai, warga sebagai konsumen sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam sengketa yang kini berujung pada ancaman pembatalan sertifikat tersebut.

“Perumahan Pondok Alam ini merupakan rumah subsidi program pemerintah. Karena itu kami meminta Presiden Prabowo melindungi hak-hak masyarakat kecil,” tegas Koordinator aksi, Fahru Rozi seraya meminta majelis hakim PT Medan mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan apabila putusan tersebut tetap diberlakukan.

Menurut Fahru Rozi, masalah ini bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi menyangkut tempat tinggal ratusan keluarga. Sertifikat mereka sudah terbit dan memiliki kekuatan hukum. Mohon perhatikan nasib 300 kepala keluarga yang kini terancam kehilangan rumah.

Tuntutan warga Perumahan Pondok Alam akhirnya diterima Humas PT Medan, Hendri Tobing seraya menyampaikan pihak pengadilan menerima seluruh aspirasi masyarakat dan akan meneruskannya kepada pimpinan.(Sarikat Ginting).

Related Articles

Back to top button