Pemko Medan Bahas Polemik SE Penataan Penjualan Daging Non-Halal Bersama Tokoh Masyarakat

PIJARPOS.com, MEDAN – Pemerintah Kota Medan menggelar pertemuan bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta pedagang untuk membahas Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penataan lokasi pengelolaan limbah dan penjualan daging babi (non-halal), Selasa (10/3/2026) di Kantor Wali Kota Medan.
Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Citra Effendi Capah. Turut hadir Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, para camat se-Kota Medan, serta berbagai unsur masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir antara lain RE Nainggolan dan Sanggam SH Bakara. Dari unsur organisasi kemasyarakatan hadir Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, perwakilan Pemuda Batak Bersatu, GAMKI Medan, serta Ketua Umum Komunitas Konsumen Daging Babi Indonesia (KKDBI) Dr Murniati MSi.
Selain itu, hadir pula perwakilan lembaga keagamaan seperti MUI dan FKUB, akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Ningrum Natasya Sirait, para pedagang daging babi, serta undangan lainnya.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut berlangsung dinamis. Pemerintah Kota Medan dalam forum itu lebih banyak mendengarkan berbagai masukan, saran, dan pandangan dari para peserta terkait kebijakan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Diskusi ini dinilai strategis untuk mencari solusi terbaik terkait penataan lokasi pengelolaan limbah serta penjualan daging non-halal dan jenis daging lainnya di Kota Medan.
Dalam forum itu juga mengemuka polemik terkait Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan.
Sejumlah peserta meminta agar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau kembali bahkan mencabut surat edaran tersebut karena dinilai menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
SE tersebut mengatur larangan berjualan di fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, dan area publik lainnya. Selain itu, pemerintah juga mengatur zonasi penjualan daging non-halal yang hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa para pedagang wajib mengelola limbah dengan baik dan tidak membuang limbah cair ke saluran drainase umum.
Meski sempat berlangsung tegang, diskusi berjalan kondusif hingga selesai. Melalui forum tersebut, Pemko Medan berharap dapat menghimpun berbagai masukan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa tujuan utama penataan ini adalah menciptakan kota yang bersih, nyaman, tenteram, serta menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan. (Sarikat Ginting)



