Nasional

Senator Penrad Siagian Bahas Enam Konflik Agraria Sumut dengan Kapolda Sonny Irawan

PIJARPOS.com, MEDAN, SUMUT  – Anggota Komite I DPD RI sekaligus Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, membahas sejumlah pengaduan konflik agraria di Sumatra Utara bersama Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan.

Penrad juga menyatakan dukungan dan siap turun langsung bersama jajaran polres untuk mensosialisasikan program prioritas Kapolda Sonny Irawan di wilayah Sumatra Utara.

Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja Penrad ke Polda Sumatra Utara, Senin, 26 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut turut membahas penanganan konflik masyarakat dengan korporasi, termasuk persoalan Simpang Gambus, perumahan Taramedang, dan PT Gruti di Kabupaten Nias Selatan.

Penrad mengatakan, terdapat enam konflik agraria di Sumatra Utara yang sedang ditangani BAP DPD RI. Secara nasional, hampir 90 persen dari ribuan pengaduan masyarakat yang diterima lembaga tersebut dalam hampir dua tahun terakhir berkaitan dengan HGU dan kawasan hutan.

BAP telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), serta kunjungan lapangan untuk mendorong penyelesaian pengaduan masyarakat melalui institusi berwenang.

Salah satu kasus yang disorot ialah konflik masyarakat Simpang Gambus dengan PT Socfindo. Menurut Penrad, hasil RDPU merekomendasikan penyampaian laporan kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung setelah tim ahli melakukan penelaahan.

Ia menjelaskan, persoalan HGU di lokasi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN.

“Saya meminta supaya dalam masa-masa seperti ini jangan sampai terjadi benturan di lapangan antara masyarakat dan pihak perusahaan, karena di tingkat Pusat sedang mencari jalan keluar penyelesaian kasus kelebihan luasan HGU PT. Socfindo,” kata Penrad.

Ia berharap kepada pihak kepolisian agar setiap penanganan perkara mempertimbangkan perkembangan sengketa dan rekomendasi instansi terkait.

Penrad juga menyoroti persoalan perumahan Taramedang yang telah dibahas dalam dua kali RDP dan RDPU.

Ia menyebut beberapa keluarga telah melunasi pembayaran rumah subsidi pemerintah, sedangkan banyak keluarga lainnya telah mencicil selama lebih dari 10 tahun, tetapi belum memperoleh sertifikat hak milik (SHM) dan bahkan menghadapi ancaman penggusuran jika memang perumahan tersebut dibangun di atas HGU PTPN.

Menurutnya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan status lahan yang kembali masuk dalam HGU setelah program perumahan berjalan pada 2015. Beberapa warga, kata Penrad, telah melaporkan persoalan itu ke Polda Sumut sejak 2024.

BAP DPD RI juga berencana meneruskan hasil penelaahan dan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada Mabes Polri, Polda Sumut, dan Kejaksaan.

“Kita berharap supaya masyarakat jangan menjadi korban atas kebijakan-kebijakan yang salah,” ujarnya.

Persoalan lainnya yang menjadi pembahasan menyangkut PT Gruti di Pulau-pulau Batu, Nias Selatan.

Penrad menyampaikan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan kayu yang masih berlangsung meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penghentian kegiatan perusahaan dan penahanan kayu.

Masyarakat telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polsek, Polres, Polda Sumut, dan Propam Polda Sumut.

Penrad meminta berkas pengaduan ditelaah kembali dan membuka kemungkinan menggelar RDPU bersama kepolisian.

Di luar konflik agraria, Penrad menyatakan dukungan terhadap program prioritas Kapolda Sumut, terutama pemberantasan narkoba, pencegahan kejahatan jalanan, dan peningkatan budaya tertib berlalu lintas.

Ia siap turun langsung ke kampung-kampung dan desa-desa bersama jajaran polres untuk mensosialisasikan program tersebut.

Kegiatan akan dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja ke daerah pemilihan, dengan target menjangkau beberapa lokasi di masing-masing dari 33 kabupaten/kota di Sumatra Utara.

“Kalau bisa, ketika kunjungan ke daerah pemilihan, saya bersama teman-teman di polres setempat melakukan sosialisasi di kampung-kampung dan desa-desa, terutama tentang antinarkoba,” katanya.

Penrad menilai penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman bersama, khususnya bagi generasi muda. Karena itu, kolaborasi dengan kepolisian diperlukan untuk memperluas edukasi dan pencegahan hingga tingkat desa.

Menanggapi beberapa hal terkait konflik agraria, Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan menegaskan bahwa kepolisian akan menangani setiap laporan secara profesional dan berdasarkan hukum.

Ia mengakui laporan yang melibatkan masyarakat dan korporasi kerap menimbulkan dilema karena setiap pihak memiliki hak hukum.

“Kalau kami Polri memang tidak punya kepentingan. Yang penting profesional, sesuai dengan aturan,” kata Sonny.

Ia meminta staf DPD RI berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut agar laporan yang disampaikan dapat dibahas bersama, termasuk memeriksa kelengkapan alat bukti dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Sonny mengatakan gelar perkara dapat dilakukan untuk menilai kelayakan suatu kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terkait pemberantasan narkoba, Sonny menegaskan bahwa saat ini kepolisian berfokus pada penanganan peredaran narkotika sesuai arahan Kapolri.

Menurutnya, posisi geografis Sumatra Utara yang berhadapan dengan Selat Malaka membuat wilayah tersebut rawan menjadi jalur masuk dan peredaran narkoba.

“Saat ini, sesuai dengan arahan Kapolri, kami fokus pada pemberantasan narkoba. Sumatra Utara ini rawan peredaran narkoba melalui perairan Selat Malaka,” ujar Sonny.

Penrad berharap koordinasi tersebut memperjelas tindak lanjut pengaduan warga sekaligus memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sumatra Utara. (Sarikat Ginting)

Related Articles

Back to top button