Sumatera Utara

Anggota Komisi E DPRD Sumut Soroti Maladministrasi Pencairan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan

PIJARPOS.com, MEDAN — Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Ebenejer Sitorus SE MM, menyoroti tajam temuan maladministrasi yang diungkap Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan. Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan tidak mempersulit pencairan dana JHT para pekerja.

“Sulitnya mencairkan dana JHT ini merupakan gambaran masih adanya ketimpangan dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal saat mengutip iuran dari pekerja sistem berjalan sangat cepat, namun ketika peserta ingin mencairkan haknya justru dihadapkan pada berbagai persyaratan yang menyulitkan,” ujar Ebenejer Sitorus kepada wartawan, Jumat (14/3) di DPRD Sumut.

Menurut politisi Partai Hanura itu, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena dana JHT pada dasarnya merupakan hak pekerja yang dipotong dari penghasilan mereka selama bertahun-tahun. Karena itu, lembaga penyelenggara jaminan sosial seharusnya menempatkan kepentingan peserta sebagai prioritas utama, bukan justru menghadirkan birokrasi yang berbelit.

“Jangan sampai muncul kesan, saat mengutip iuran semuanya mudah dan cepat, tetapi ketika peserta ingin mengambil haknya justru dipersulit dengan berbagai alasan administrasi. Ini harus menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi dan reformasi pelayanan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ebenejer menilai temuan Ombudsman tersebut menjadi “alarm keras” bagi para pemangku kebijakan agar tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian. Menurutnya, hak para pekerja harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi maupun perbedaan tafsir aturan.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Asahan, Batubara, dan Tanjungbalai itu juga menegaskan bahwa perubahan status dari Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK paruh waktu secara hukum telah memenuhi unsur berhenti dari pekerjaan sebelumnya. Dengan demikian, dana JHT seharusnya dapat dicairkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Jika memang ditemukan fakta bahwa sebagian PPPK paruh waktu sudah bisa mencairkan JHT sementara yang lain tidak, maka hal itu menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan. Kalau ada yang sudah dicairkan, artinya secara aturan itu bisa dilakukan. Jangan sampai ada perlakuan berbeda terhadap pekerja dengan status yang sama,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ebenejer juga meminta Pemerintah Kota Medan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman dengan menerbitkan surat keterangan bagi para PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus THL.

Ia menambahkan, Komisi E DPRD Sumut yang membidangi kesejahteraan rakyat akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut agar hak para pekerja tidak lagi tertunda.

“Jangan sampai para pekerja yang sudah mengabdi lama justru dipersulit untuk mendapatkan haknya sendiri. Negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan bagi tenaga kerja,” kata Ebenejer.

Ia berharap langkah korektif yang diberikan Ombudsman segera dilaksanakan sehingga persoalan pencairan JHT bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan tidak berlarut-larut. (Sarikat Ginting)

Related Articles

Back to top button